REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaporkan adanya dugaan hoaks pemilu berupa temuan KTP-el WNA Cina ke Cyber Crime Bareskrim Polri. KPU pun menjelaskan bahwa WNA tidak punya hak pilih dan tidak bisa memilih dalam Pemilu di Indonesia.
Komisioner KPU, Viryan, mengakui jika di media sosial sedang berkembang isu tentang WNA yang memiliki KTP-el. WNA tersebut juga diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Atas informasi ini, KPU telah melakukan penelusuran secara langsung. "Kami sudah cek KTP-el atas nama Guohoui Chen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 320301250377**** kemudian (alamat) di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur. KPU sudah koordinasi dengan Dukcapil setempat dan Bawaslu setempat untuk mengecek langsung ke pemilih tersebut," ungkap Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Ternyata, setelah ditelusuri, NIK 320301250377**** ditemukan atas nama Bahar yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. "Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data (orang) berbeda. Ini yang kami temukan dilapangan. KPU sudah melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut dan temuannya demikian," lanjut Viryan.
Selanjutnya, KPU memastikan kembali Kartu Keluarga (KK) atas nama Bahar. Penelusuran itu dilakukan dengan menggunakan NIK Bahar.
Dari penelusuran ini, ditemukan nama Bahar sudah tercatat di DPT Pemilu 2019. "Yang dapat kami sampaikan, NIK tersebut hukan atas nama Guohoui Chen, tetapi atas nama Bahar," tegas Viryan.
Meski demikian, Viryan belum dapat memastikan bahwa informasi yang beredar soal KTP-el WNA ini merupakan hoaks atau bukan. Menurutnya, KPU langsung menyerahkan temuan ini kepada tim Cyber Crime Mabes Polri.
"Kami serahkan kepada yang lebih ahli agar ditelusuri lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan. Pelaporannya langsung sebab kami sudah punya kerja sama," tutur dia.
Terkait dengan kesempatan WNA untuk memilih, Viryan menegaskan jika hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab WNA tidak memiliki hak pilih.
"Yang bisa menggunakan hak pilih adalah WNI. Secara administratif yang bersangkutan masuk dalma DPT dan sudah punya KTP-el. Dalam hal ada yang bukan WNI punya KTP-el tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," tegas Viryan.