Selasa 26 Feb 2019 16:23 WIB

Bawaslu: Kampanye Hitam 3 Perempuan Bukan Pidana Pemilu

Ketiganya bisa dijerat pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menilai, tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Sehingga, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosilasisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial  ES, IP dan CW. "Namun, Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (26/2).

Baca Juga

Abdullah menjelaskan, unsur yang dimaksud adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," paparnya.

Namun, kata dia, jika ditinjau dengan aspek hukum, ketiganya bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral. Ia menambahkan hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.

"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," katanya.

Ketiga ibu rumah tangga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengusut kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Apakah ada saksi lain atau keterkaitan dengan kelompok lain. Kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti," katanya.

Terpisah, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, Dedi Mulyadi, menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Ia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini.

"Saya dari aspek sebagai ketua TKD menilai ranahnya hukum itu sudah ranah objektif. Pihak kepolisian silahkan bekerja, saya tidak mau berkomentar banyak," katanya singkat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement