REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono tidak berlangsung lama pada Rabu (22/2) hari ini. Sebab, ia mengatakan, pelaksana tugas ketua umum PSSI itu meminta izin pada tim penyidik untuk menjemput tim nasional sepak bola Indonesia U-22 di bandara.
"Yang bersangkutan (Jokdri) karena ada kedatangan dari AFF pertandingan sepakbola yang U-22, jadi yang bersangkutan meminta izin agar bisa menjemput di bandara," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2).
Karena itu, Argo mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan itu. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Nanti agenda penyidik yang akan saya sampaikan. Sampai sekarang saya belum dapat (jadwal pemeriksaan lanjutan Jokdri)," kata dia.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. "Perusakan, dua tahun ancamannya," ucap Argo.
Terpisah, PltJokdri mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya hari ini hanya terdapat dua poin. Pertama, konfirmasi ulang berita acara pemeriksaan (BAP) kedua pada hari Kamis (21/2) lalu.
"Kemudian yang kedua saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Jokdri menjelaskan izin juga terkait dengan beberapa agenda yang sedang disiapkan oleh PSSI, khususnya menjelang kick off Piala Presiden 2019. "Alhamdulillah, disetujui oleh penyidik dan saya diijinkan untuk meninggalkan (pemeriksaan hari ini), imbuhnya.
Jokdri meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, Jokdri tidak banyak berkomentar saat ditemui awak media.