Rabu 27 Feb 2019 22:39 WIB

TKN Tanggapi Rencana Prabowo Pulangkan Habib Rizieq

Lukman menyebut Habib Rizieq bisa pulang tanpa menunggu pemilu usai.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
 Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy di Posko Cemara TKN,  Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy di Posko Cemara TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto berjanji akan memulangkan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dan membebaskan para ulama yang ia nilai mengalami kriminalisasi. Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Lukman Edy mengatakan bahwa hal tersebut adalah melanggar hukum.

Menurutnya, janji Prabowo tersebut seakan menggambarkan bahwa capres 02 tersebut tak mengerti tentang hukum. "Kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tidak mengerti penegakan hukum di Indonesia,” ujar Lukman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Baca Juga

Lukman menambahkan, seseorang yang menerima hukuman setelah melalui serangkaian proses, memanglah orang yang bersalah. Maka dari itu istilah kriminalisasi, khususnya kepada ulama seharusnya tidak ada di mata hukum Indonesia.

"Yang dituduh kita melakukan kriminalisasi itu adalah orang-orang yang mempunyai perkara pidana. Yang sudah melalui proses peradilan kemudian ditetapkan hukumannya dan sanksinya oleh peradilan," ujar Lukman.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menjelaskan, seorang presiden memang memiliki kewenangan untuk memberi grasi dan abolisi. Namun, kewenangan tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak.

"Grasi dan abolisi tidak menjadi kewenangan mutlak seorang presiden, terhadap orang-orang atau sekelompok orang tertentu," ujar Lukman.

Ia menilai, Prabowo masih terbayang akan kejayaan era orde baru. Di mana presiden memiliki kewenangan mutlak terhadap seseorang atau kelompok tertentu.

"Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhaluasinasi tentang kejayaan masa orde baru,” ujar Lukman.

Terkait Habib Rizieq, Lukman menjelaskan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dapat pulang tanpa menunggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 selesai. Karena, kepolisian sudah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepadanya.

"Sekarang mau pulang, pulang saja. Tak usah menunggu Pak Jokowi menang (Pilpres) lagi," ujar Lukman.

Sebelumnya, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, berjanji setelah dirinya memenangkan Pilpres 2019, dirinya akan menjemput imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berkunjung dan bersilahturahim dengan pimpinan Ponpes Mamba’ul Ulum Raden Kiai Haji Mohammad Tohir Zain beserta para ulama, santri, dan masyarakat Pamekasan di Ponpes Mamba’ul Ulum, Bata-bata, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (27/2).

Mantan Danjen Kopassus itu juga menegaskan bahwa selain ulama, dirinya juga akan membebaskan para tokoh masyarakat serta para emak-emak yang dipenjara akibat praktik persekusi dan dizalimi oleh pihak tertentu. "Semua ulama yang dizalimi, semua ulama yang dipersekusi akan kita bela, akan kita bebaskan. Emak-emak yang ditahan juga akan kita bela, akan kita bebaskan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement