REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran seluruh data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-el. Dengan demikian, KPU ingin memastikan tidak ada satu pun WNA yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sehubungan dengan maraknya soal KTP-el yang dimiliki oleh WNA dan kekhawatiran publik bahwa mereka terdaftar di DPT atau berpotensi menjadi pemilih DPK, langkah KPU RI adalah kami sudahmengirim surat ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Surat yang diterima soda 28 Februari itu berisi permintaan data WNA yang telah memiliki KTP-el," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1).
Kemudian, kata dia, KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah punya kartu identitas Kependudukan itu. Sehingga, bisa dipastikan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.
KPU berharap data tersebut bisa segera diterima. Sebab proses cek data WNA tidak akan memakan waktu lama.
"Mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya 1.600-an WNA, tim data dan informasi KPU sudah siap untuk melakukan pengecekan tersebut," tegas Viryan.
Dia melanjutkan, KPU berterimakasih atas keinginan Ditjen Dukcapil membantu KPU. KPU juga mengharapkan Dukcapil dapat fokus pada pelayanan KTP-el untuk WNI yang berpotensi kehilangan hak pilih.
"Misalnya, narapidana di lapas/rutan. KPU sudah mengirim surat kepada Dukcapil agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI dapat dipercepat penyelesaiannya. Berdasarkan laporan yang KPU terima dari KPU didaerah, masih banyak napi di lapas/rutan belum memiliki KTP-el," tambah Viryan.