REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH- Puluhan ponsel milik napi Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung dimusnahkan, Jumat (1/3). Kepala Bidang Bimpas Infokom Kemenkumham Kanwil Jabar, Radi Setiawan mengungkapkan pihaknya berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas seperti narkoba, pungutan liar maupun barang ponsel atau ikrar zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika).
"Ikrar oleh warga binaan ini pertama kali di Lapas Jelekong, di Jabar dan di Indonesia. Sebelumnya ikrar dilakukan para petugas lapas di Indonesia," ujarnya di Baleendah, Jumat (1/3).
Ia mengungkapkan, berbagai cara dilakukan agar ponsel bisa didapatkan para napi. Diantaranya dengan cara diselundupkan saat pengunjung mengirimkan makanan untuk napi. Tidak hanya itu, ada juga yang melempar dari luar benteng lapas.
Menurutnya, 90 persen kepemilikan ponsel di dalam lapas yang didapat dengan cara diselundupkan digunakan untuk tindak kejahatan. Seperti peredaran narkoba, penipuan dan pemerasan.
"Ikrar zero Halinar ini parameter buat kami, apakah masih banyak atau tidak (ponsel, pungli dan narkoba). Kalau ada, petugas yang terlibat akan kami sanksi tegas," katanya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Gun Gun Gunawan mengatakan para napi secara sukarela menyerahkan ponsel mereka untuk dimusnahkan. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pendekatan agar mereka memberikan ponsel tersebut.
"Alhamdulilah, mereka mau menyerahkan ponselnya. Mudah-mudahan mereka bisa mengajak temannya yang masih melanggar," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika masih ada warga binaan yang membawa ponsel dan narkoba akan ditindak dan disanksi tegas. Dengan cara dipindahkan ke ruang tahanan dengan pengamanan maksimum (ruang isolasi).