REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, I Gede Suratha, menyebutkan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas data warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el. Ia memastikan, NIK WNA tidak ada di DP4.
"KPU itu memang sudah minta kepada kita untuk mana data-data daripada WNA yang memegang KTP-el. Jadi ini sedang dipersiapkan," ungkap Gede usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Dengan adanya data tersebut, kata dia, KPU dapat mengeceknya menggunakan sistem yang ada. Pengecekan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya NIK yang terlewat ada di sistem tersebut.
"Apakah ada NIK-NIK tersebut yang terlewat misalnya di sana. Walaupun di DP4 tidak ada. DP4 sudah kita bersihkan," jelasnya.
Pertemuan tersebut juga ia sebut akan dilakukan untuk membahas mengenai penyelesaian kasus KTP-el milih WNA di Cianjur. Menurutnya, Ditjen Duckapil pasang badan untuk membantu mempercepat selesaubya kasus di sana.
"Jajaran kita sudah dapat perintah dari Pak Mendagri, lakukan sesuatu yang maksimal untuk bisa membuat pemilu ini lebih baik dan transparan," terangnya.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran seluruh data WNA yang memiliki KTP-el. Dengan demikian, KPU ingin memastikan tidak ada satu pun WNA yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sehubungan dengan maraknya soal KTP-el yang dimiliki oleh WNA dan kekhawatiran publik bahwa mereka terdaftar di DPT atau berpotensi menjadi pemilih DPK, langkah KPU RI adalah kami sudahmengirim surat ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Surat yang diterima soda 28 Februari itu berisi permintaan data WNA yang telah memiliki KTP-el," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1).