REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Jerman ke Indonesia. Ekstasi sebanyak 37.799 butir tersebut ditemukan di kantor pos Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan jaringan internasional yang bekerja sama dengan orang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Saya tidak menyebutkan di lapas mana karena ini masih rahasia kami termasuk inisialnya. Yang jelas masih di Jakarta,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa di Gedung Nyi Ageng Serang Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Johny mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap ekstasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari bea cukai. Ada dua paket ekstasi dari Jerman ke Indonesia dan kami langsung melakukan pemantauan,” ujarnya.
Ia melanjutkan paket ekstasi ini dicantumkan alamat. Akan tetapi alamat yang dicantumkan ternyata palsu. Dua paket ini berada di kantor pos Jakarta Barat selama lima hari. "Nah, datanglah dua orang untuk mengambil barang ini. Inisialnya E dan D. Kami langsung tangkap kedua orang tersebut,” ucap Johny.
Saat ditelusuri, dua tersangka tersebut mengaku disuruh oleh M untuk mengambil paket ekstasi. Tersangka berinisial M merupakan wanita dan pengendali di lapangan. "Dua tersangka E dan D merupakan kurirnya yang dibayar per paketnya seharga Rp 20 juta," ujarnya.
Kandungan ekstasi ini adalah methamphetamine. Artinya tidak ditemukan zat baru pada ekstasi. Kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan dikenakan pasal 112, 113, dan 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Karena mereka bukan pengguna tapi mereka pengedar," ujarnya.
Johny berharap kasus demikian tidak terulang dengan dibuatkan tempat di pulau tertentu untuk menampung para narapidana narkoba. "Disuruh bercocok tanamlah di sana daripada di tengah tengah kota ini. Kami akan selalu pantau agar narapidana tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," tuturnya.