Kamis 18 Apr 2024 18:05 WIB

In Picture: Bareskrim Ungkap Peredaran Ribuan Butir Narkoba

Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir .

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota kepolisian menata barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota kepolisian menata barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana nerkoba jenis sabu dan ekstasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba yaitu di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta dan di Perairan laut di Rayeuk Aceh Timur dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak sabu 24 kg dan ekstasi 1.841 butir serta menahan 12 orang tersangka.

 

sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement