REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB Ashari mengatakan, sudah memerintahkan seluruh DPMPD Dukcapil Kabupaten dan Kota di NTB untuk memeriksa data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Sejauh ini belum ditemukan WNA yang memiliki KTP.
"Secara undang-undang memang boleh, tapi sedang kita data, saya belum dapat laporan," ujar Ashari kepada Republika di Mataram, NTB, Selasa (5/3).
Ashari menyampaikan, meski diperbolehkan memiliki KTP, WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan agar mendapatkan KTP. "Ada persyaratan yang harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi syaratnya ya tidak bisa," kata Ashari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB Suhardi Soud mengatakan, belum mendapatkan laporan dari KPUD kabupaten dan kota se-NTB terkait ada atau tidaknya WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2019. "Kita lagi cek dulu apakah ada atau tidak (WNA) yang masuk ke DPT. Belum ada laporan dari kabupaten dan kota," ujar Suhardi.
Suhardi menyampaikan, apabila WNA memiliki KTP, bukan berarti mempunyai hak suara karena harus memenuhi persyaratan. "Kalau WNA tetap tidak bisa memilih karena syaratnya harus jadi WNI," kata Suhardi.
Komisioner Bawaslu NTB Divisi SDM dan Organisasi Itratif mengatakan belum mendapatkan laporan tentang masuknya WNA ke dalam DPT pemilu 2019. Bawaslu NTB, kata Itratif, telah meminta Bawaslu kabupaten dan kota se-NTB untuk memeriksa persoalan ini. Terutama di wilayah yang menjadi destinasi wisata yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing seperti di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
"Kita sudah meminta mereka (Bawaslu kabupaten dan kota) untuk mengecek daerah yang jadi tujuan wisata dan banyak pekerjakan WNA, tapi sampai hari ini kita belum dapat laporan," ucap Itratif.