REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengatakan, empat warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) telah dicoret. Sementara itu, terkait data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diduga 46 WNA masuk DPT enggan mengomentari.
"Yang kita tahu, setelah ada informasi. Kita mendapatkan angka itu (WNA) 28 orang. Dari 28 orang itu, dua yang ada di DPT dan 2 dari KPU pusat. Kita klarifikasi ke lapangan dan dicek, kemarin dicoret," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Senin (11/3).
Terkait data Bawaslu tentang adanya 46 WNA yang diduga masuk DPT di pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Ia mengaku enggan berkomentar dan lebih baik menanyakan langsung ke Bawaslu. "Soal 46 sampai 95 (WNA masuk DPT) itu gak paham. Saya sudah komunikasi dengan Bawaslu bisa ditanyakan ke Bawaslu," katanya.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tidak ingin berkomentar banyak. Namun, memastikan jika empat WNA yang masuk DPT sudah dicoret. "Yang masuk di DPT empat orang. Hari ini atau kemarin sudah diklarifikasi empat orang, kita sudah dicoret," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan menemukan 46 warga negara asing (WNA) yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019. Hal itu diketahui usai dilakukan verifikasi faktual ke lapangan di beberapa kecamatan.
Komisioner Bawaslu, Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan akhir pekan kemarin sudah melakukan verifikasi terkait WNA yang masuk DPT. Termasuk konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.
"Data 46 WNA sudah konfirmasi ke Disdukcapil itu data pemilih tetap. Jadi kami tidak ngada-ngada tapi data pemilih tetap. Kami curigai ini WNA, kami konfirmasi ke disdukcapil bahwa itu bukan warga kab Bandung tapi WNA," ujarnya, Senin (11/3).