REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH - Pedagang Sayati Indah memenangkan gugatan perdata class action terhadap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tentang status kepemilikan kios dan tanah. Hal itu diketahui sesuai pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Astrea Bidarsari di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/3).
Ratusan pedagang meluapkan rasa syukurnya dengan sujud syukur di halaman pengadilan Bale Bandung. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan syukur dan sebagian menangis terharu atas gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Astrea Bidarsari mengungkapkan majelis hakim mengabulkan gugatan dari perwakilan para pedagang Pasar Sayati Indah. Kini, kios dan tanah di pasar secara sah milik para pedagang.
"Pedagang adalah pemilik sah kios di Pusat Perbelanjaan Sayati Indah perseorangan dan pemilik sah atas tanah secara bersama-sama," ujarnya saat membacakan amar putusan sidang, Selasa (5/3).
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/ratusan-pedagang-pasar-sayati-indah-kecamatan-margahayu-kabupaten-bandung-_190226143721-321.jpg)
Ratusan pedagang pasar sayati Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (26/2). Mereka tengah menanti hasil keputusan sidang tentang gugatan class action yang dilakukan pedagang. Namun persidangan ditunda karena sidang putusan belum diketik.
Ratusan pedagang pasar sayati Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (26/2). Mereka tengah menanti hasil keputusan sidang tentang gugatan class action yang dilakukan pedagang. Namun persidangan ditunda karena sidang putusan belum diketik.
Ia menuturkan, segala bentuk peralihan hak atas tanah beserta surat yang terbit atas hak tersebut tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh tergugat PT Sukses Sayati Indah dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurutnya, PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung selaku tergugat harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan dan wajib melakukan balik nama. Selain itu, pihaknya menghukum dua tergugat untuk menghentikan pengelolaan kebersihan, keamanan, ketertiban atas pusat perbelanjaan Sayati Indah.
Ketua Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HIPPPSI), Akhmad Solihin (51) mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan pedagang. Menurutnya, kios dan tanah di Pasar Sayati Indah adalah milik para pedagang sejak berdiri.
"Putusan seadil-adilnya ini, kita sayang kepada negara republik Indonesia. Dengan diputus seadil-adilnya, mudah-mudahan seterusnya karena ini milik kita. Jika banding akan kami lawan karena ini memang milik kami," katanya.
Koordinator Pedagang, Edi Sudjana mengaku perjuangan pedagang sejak 1.5 tahun berakhir dengan keputusan yang adil. Menurutnya, para pedagang telah berjuang dengan materi, moril, waktu untuk mendapatkan keadilan.
"Alhamdulillah perjuangan dari awal dan akhir, materi, moril, waktu yang diluangkan kita mendapatkan keadilan dengan waktu satu tahun setengah. Ini keadilan, kita menang, kita mendapatkan keadilan," katanya.
Terkait putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan banding. Terlebih dahulu, ia mengaku akan melaporkan hasil sidang ke Bupati Bandung, Dadang M Naser.
"Terkait putusan, intinya kami menghargai majelis hakim. Soal upaya hukum lanjutan, kami akan melapor dulu (ke Bupati) banding atau tidak," katanya.