REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan dua orang warga negara asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009. Dua orang WNA itu berasal dari dua negara berbeda.
Dua WNA itu atas nama Jamima Maquiling warga negara Philipina dan Jewel Lee La Russa warga negara Amerika Serikat. Keduanya berjenis kelamin perempuan dan masing-masing tinggal di Bekasi Utara. Hal ini ditemukan KPU setelah melakukan pengecekan DPT dengan data WNA yang memilki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dukcapil mencatat ada 109 orang WNA yang terdaftar sudah memiliki NIK.
"Dari 109 WNA itu, kita cek di aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), disitu kami menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT," ungkap Komisioner Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (05/3).
Setelah memastikan kecocokan NIK WNA yang masuk ke dalam DPT tersebut, KPU Kota Bekasi langsung melakukan kordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi agar dilakukan pencoretan. "Kita langsung kordinasi ke Bawaslu untuk lakukan pencoretan, karena sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat pemilih (yang masuk DPT)," jelasnya.
Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail membenarkan adanya dua orang WNA yang masuk DPT tersebut. Ali menyebutkan, hal itu karena kesalahan input data. "Data yang lama terdaftar di Disdukcapil kemudian masuk ke DPT. Data dari KPUD dan Disdukcapil" ungkap Ali, Selasa (05/3).
Meski demikian, Bawaslu Kota Bekasi sudah meminta kepada KPU agar dua orang WNA itu segera dicoret. "Sudah kita rekomendasikan untuk dicoret. Kita mencoret WNA tersebut dari DPT," tegasnya.