Rabu 06 Mar 2019 10:41 WIB

Polsek Tambora Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Dua pengedar narkoba ditangkap di kos-kosan dan kamar hotel

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama terjadi di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (5/3).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan tersangka berinisial YS (24). Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebut kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan meresahkan warga sekitar.

"Tim melakukan penggeledahan di kamar kos nomor 301 dan benar ditemukan satu paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tisu," ungkap Iver dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka YS, sabu tersebut didapat dari laki-laki bernama KM. Rencananya sabu itu akan diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari KM.

"Dari hasil pengembangan dari keterangan YS, kami berhasil menangkap tersangka lain yakni NR. Dia ditangkap di lobi Hotel Golden Boutique Gunung Sahari Utara Jakarta Pusat," jelas Supriyatin.

Setelah itu, tim menggeledah salah satu kamar hotel Golden Boutique yakni kamar nomor 1129. Dari penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.

Berdasarkan pengakuan tersangka NR, narkoba tersebut ia dapatkan dari laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diperoleh kepolisian adalah narkotika jenis sabu seberat  83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil ekstasi warna kuning, 30 butir ekstasi warna biru, dan lima lembar happy five 50 butir.

Sampai saat ini, kata Supriyatin, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement