REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menyatakan, kampenye terbuka menjelang Pemilu tetap berjalan saat perayaan Isra Mi'raj. Perayaan Isra Mi'raj jatuh pada 3 April 2019, yakni tepat saat jadwal kampanye terbuka berlangsung dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Bertetapan dengan hari peringatan Isra Mi'raj TKN 01 dan BPN 02 berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai, masing-masing melakukan kampanye damai. Tetapi prinsipnya adalah kampanye rapat umum tetap 21 hari," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3).
KPU beserta BPN dan TKN telah melakukan rapat pada Rabu (6/3) terkait penjadwalan kampanye teebuka selama 21 hari. Rapat. Tersebut juga mengatur terkait zona kampanye hingga pengaturan iklan di media massa selama kampanye terbuka. Menurut Wahyu, zona kampanye terbuka dibagi menjadi dua.
Wahyu menyebut, telah dilakukan pengundian yang diwakili oleh TKN 01 dan BPN 02 dengan disaksikan oleh semua partai politik peserta pemilu bahwa masing-masing berkampanye selama dua hari di tiap zona.
KPU mengundi pembagian zonasi pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2019. Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye akbar di Zona B, sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengawali kampanye akbar di Zona A.
"Jadi misalnya peserta pemilu kampanye di zona A dua hari setelah itu hari ketiganya dia berpindah ke zona yang lain. Jadi kampanye di satu zona itu dua hari begitu bergantian dan terus-menerus," ujar Wahyu menjelaskan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kampanye saat Isra Mi'raj tidak diberlakukan sistem zonasi. Namun sistem zonasi tetap kembali dilakukan setelah Isra Mi'raj. "Tanggal 3 April tidak diberlakukan zonasi, selebihnya tanggal 4 dan seterusnya akan mengikuti zonasi kembali," kata dia.