Kamis 07 Mar 2019 12:07 WIB

Mabes Polri: Robertus Diperiksa Sebagai Tersangka Hina TNI

Robertus Robert ditangkap polisi pada Kamis dini hari WIB.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan penangkapan terhadap aktivis dan akademisi Robertus Robert. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pun memastikan, pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan.

Sampai saat ini, kata Dedi, Robertus masih dalam pemeriksaan. Status penahanan terhadapnya, akan ditentukan secara subjektif oleh penyidik.

Baca Juga

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia,” kata Dedi dalam keterangan resmi Mabes Polri, Kamis (7/3).

Penguasa yang dimaksud tersebut, yakni institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Robertus diduga melakukan orasi dengan mengoarkan lagu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan gubahan lirik yang dianggap menghina. Orasi tersebut sebetulnya Robertus lakukan saat Aksi Kamisan pada Kamis 28 Februari lalu, di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.