Kamis 07 Mar 2019 12:07 WIB

Mabes Polri: Robertus Diperiksa Sebagai Tersangka Hina TNI

Robertus Robert ditangkap polisi pada Kamis dini hari WIB.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/ Wihdan
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan penangkapan terhadap aktivis dan akademisi Robertus Robert. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pun memastikan, pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan.

Sampai saat ini, kata Dedi, Robertus masih dalam pemeriksaan. Status penahanan terhadapnya, akan ditentukan secara subjektif oleh penyidik.

Baca Juga

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia,” kata Dedi dalam keterangan resmi Mabes Polri, Kamis (7/3).

Penguasa yang dimaksud tersebut, yakni institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Robertus diduga melakukan orasi dengan mengoarkan lagu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan gubahan lirik yang dianggap menghina. Orasi tersebut sebetulnya Robertus lakukan saat Aksi Kamisan pada Kamis 28 Februari lalu, di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Aksi Robertus tersebut, sebetulnya reaksi terkait penolakan Robertus tentang rencana pemerintah yang berencana mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. Pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, kepolisian mencokok Robertus.

Menurut Dedi, aksi Robertus menyanyikan lagu ABRI yang diplesetkan, dianggap penyidik melanggar Pasal 45 A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 207 KUH Pidana. Robertus dianggap melakukan kebencian dan permusuhan terhadap penguasa.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata Dedi melanjutkan.

Menurut kuasa hukum Robertus, Erwin Natosmal Oemar, penangkapan tersebut tidak seharusnya terjadi. Lebih lanjut, Erwin menilai, kepolisian semestinya menemukan dan menangkap para pelaku hoaks yang telah memotong video, sehingga pernyataan Robertus Robert dikonsumsi publik secara parsial.

"Bukan malah menangkap dirinya dan (Robertus Robert) dituduh sebagai pelaku. Saudara Robert adalah korban dari orang-orang yang memotong orasinya secara sepenggal-penggal dan memprovokasi publik untuk menangkap informasi tidak secara utuh," ujar Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/3).

Meskipun menghormati proses hukum yang berlangsung atas kliennya itu, Erwin menyayangkan proses itu terkesan dipaksakan. Sebab, tanpa ada pemberitahuan yang layak, pada Rabu (6/3) malam itu Robertus Robert didatangi sejumlah aparat untuk kemudian ditangkap. Selain itu, yang bersangkutan langsung diperiksa secara maraton.

"Harusnya, ada proses klarifikasi lebih dalam terhadap video yang beredar. Bahkan, jika (video) dilihat secara utuh, pernyataan Saudara Robert mengapresiasi reformasi TNI," kata Erwin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement