REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) lebih serius menangani sengkarut persoalan daftar pemimpin tetap (DPT). Andre mengingatkan kedua lembaga tidak menggampangkan kondisi ini.
"Tolong jangan menggampangkan, melakukan penyisiran ya itu supaya pemilu yang berkualitas dan benar-benar bersih ini terwujud. Ini kan terkesan Kemendagri dan KPU terlalu menggampangkan situasi, itu aja yang kami ingatkan," kata Andre saat dihubungi Republika, Kamis (7/3).
Ia meminta KPU dan Kemendagri serius menyikapi persoalan yang terjadi di DIY dan temuan di beberapa daerah lain. Kalau perlu, KPU terus melakukan sampai batas waktu yang ditentukan. "Harus terus, harus terus, nggak ada masalah kan terus-terusan," ujarnya.
Ia menegaskan BPN mengaku siap membantu KPU dalam menyisir DPT yang bermasalah. Termasuk, ia menambahkan, DPT WNA yang telah mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Yang pasti, kami doronglah supaya pemerintah serius, jangan anggap enteng," ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Jubir BPN lainnya Suhud Alynudin juga meminta persoalan DPT harus menjadi perhatian serius semua pihak. "Dari aspek keamanan, tidak hanya menyangkut soal profesionalisme kerja aparat birokrasi, juga menyangkut kedaulatan dan keamanan negara. Siapa bisa jamin para WNA itu tidak memiliki misi tertentu?" ujarnya.
Kemudian dari aspek demokrasi, lanjutnya, masuknya WNA dalam DPT akan mencederai pelaksaan pemilu yg jujur dan adil. Ia mengingatkan perlu ada kewaspadaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan para WNA tersebut untuk kepentingan politik.
"Kami berharap ada penyelidikan serius dari pihak-pihak terkait, terutama aparat keamanan dan penyelenggara pemilu, dalam masalah ini, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan," harapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan delapan dari 10 warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY di Pemilu 2019 belum termasuk dalam data 103 WNA yang dilaporkan oleh pemerintah pusat.