Senin 11 Mar 2019 14:17 WIB

Program Carpooling ASN di Kota Bandung Mulai Diuji Coba

ASN Dishub Kota Bandung diwajibkan berbagi kendaraan untuk berangkat kerja.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Program Carpooling ASN di Kota Bandung Mulai Diuji Coba
Foto: Dok Dishub
Program Carpooling ASN di Kota Bandung Mulai Diuji Coba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menguji coba Program Carpooling, Senin (11/3). Lewat program ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Kota Bandung diwajibkan berbagi kendaraan untuk berangkat kerja.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, hari ini penerapan carpooling mulai diberlakukan. ASNnya sudah mulai berangkat ke kantor secara bersama-sama dengan naik Grab Car. Menurut Didi, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada beberapa kendala pada hari pertama pelaksanaan uji coba.

"Tadi sudah ada yang melaporkan sebagian besar armada siap. Pelayanannya bagus. Ada satu yang melaporkan timnya kurang siap di mana bannya kempis," kata Didi di Balai Kota Bandung, Senin (11/3).

Carpooling adalah metode transportasi dengan berbagi perjalanan dengan menggunakan mobil sehingga satu mobil digunakan bersama-sama. Dengan cara ini, penumpang dengan satu arah yang sama tidak perlu berkendara sendiri-sendiri.

Pemkot Bandung dan Grab mengadopsi metode carpooling ini untuk mengantarkan ASN ke tempat kerja. Pemkot Bandung dan Grab telah menetapkan 15 titik penjemputan. Tiga di antaranya adalah Terminal Cicaheum, Terminal Leuwipanjang, dan area Bandung Timur.

Ia mengatakan satu hal yang paling banyak dikeluhkan pada awal uji coba ini adalah titik kumpul. Sebab, para ASN yang ingin carpooling harus berkumpul di satu titik kumpul untuk bersama-sama berangkat.

Menurut dia, belum ada sistem yang membuat transportasi ini bisa menjemput penumpang lainnya di rumah masing-masing. Saat ini, pemesanan masih dilakukan secara manual oleh satu orang.

"Jadi, sekarang sistemnya pesan dulu satu orang. Nah, ke depan saya harapkan seperti antarjemput. Kalau yang sekolah itu pick-up point-nya sudah di masing-masing rumah dan dia bisa melihat posisi Grab dia sedang naik atau enggak," ujarnya.

Sesuai ketentuan, kata dia, ASN termasuk dirinya harus membayar denda jika tidak berangkat ke kantor dengan carpooling. Denda memang menjadi sanksi yang diterapkan dalam uji coba ini.

"Sekarang pertanyaannya, kalau kita lakukan uji coba tiba-tiba pada enggak ikut semua gimana? Kan percuma. Sasarannya tidak tercapai," tuturnya.

Ia mengatakan, uji coba carpooling akan dilakukan selama lima hari hingga Jumat (15/3) mendatang. Dari uji coba ini akan dievaluasi efektivitas dari carpooling ini. Hasil evaluasi akan menjadi rujukan kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement