REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan upaya pembelaan tak terbatas hanya pada kasus Siti Aisyah. Ia mengatakan pemerintah terus mengupayakan pembelaan terhadap seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kasus hukum di luar negeri.
Namun, JK menilai pembelaan tentu bergantung dari tiap kasus hukum WNI. "Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya. Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh membunuh, ya, tetapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," kata JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/3).
Ia menerangkan untuk Siti Aisyah yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, memang kasus yang menyita perhatian. Itu karena melibatkan tiga negara antara lain Indonesia, Malaysia, dan Korea Utara.
"Semua tergantung kasusnya. Kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot. Karena menyangkut 3 negara. Indonesia, Malaysia, Korea Utara," katanya.
Selain itu, dalam kasus tersebut, Siti Aisyah juga memang tidak cukup bukti. "Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti. Karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya," kata JK.
Sebelumnya, Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah yang sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 2017 lalu. Pada persidangan Senin (11/3) di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, agenda persidangan adalah pembacaan dengar dari tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huaong.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malaysia memutuskan menghentikan tuntutan atas Siti Asiyah. "Pada kesempatan persidangan tersangka warga negara Vietnam, Siti Aisyah hadir. JPU Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah," ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta.
Armanatha mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan satu proses yang panjang dari Pemerintah Indonesia. Sejak penahanannya, Presiden Indonesia Joko Widodo menginstruksikan koordinasi erat dengan Kemenlu, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara, dan Mabes Polri untuk memberikan pendampingan dan pembelaan terhadapnya.
"Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, yang ditunjuk Indonesia, sejak awal mengatakan, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menghukum Siti atas tuduhan pembunuhan," ujar Armanatha.
Siti Aisyah dijadwalkan melakukan pembacaan dengar di persidangan pada akhir April atau awal Mei mendatang. Dengan putusan hakim yang membebaskannya, Siti tidak akan mengikuti persidangan berikutnya dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Tahap selanjutnya adalah proses administrasi di pengadilan serta ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan selanjutnya diatur jadwal penerbangan ke Indoneisa," ujar Armanatha.