Rabu 13 Mar 2019 19:39 WIB

BNNP Jatim Tangkap Dua Pengedar Sabu

Keduanya warga Aceh yang sudah terbiasa mengedarkan sabu di Surabaya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap nerkotika jenis sabu yang masuk jaringan Aceh. Keduanya adalah Ridwan A.Rahman (46) dan Mujibur (31), yang merupakan warga Aceh dan sudah terbiasa mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya. Keduanya diamankan di Transmart Kali Rungkut, Surabaya, (13/3).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap nerkotika jenis sabu yang masuk jaringan Aceh. Keduanya adalah Ridwan A.Rahman (46) dan Mujibur (31), yang merupakan warga Aceh dan sudah terbiasa mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya. Keduanya diamankan di Transmart Kali Rungkut, Surabaya, (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Ridwan A.Rahman (46) dan Mujibur (31), yang merupakan warga Aceh dan sudah terbiasa mengedarkan barang haram tersebut di Surabaya. Keduanya diamankan di Transmart Kali Rungkut, Surabaya, Rabu (13/3).

"Dari tangan tersangka diamankan tas ransel berwarna merah, berisi empat bungkus kristal putih diduga sabu dengan total beratnya 4.104 gram," kata  Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha, di Kantor BNNP Jatim, Jalam Sukomanunggal Nomor 55-56, Surabaya, Rabu (13/3).

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Analis Intelijen Produk BNNP Jatim pada 15 Februari 2019, terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Surabaya, yang dilakukan jaringan Aceh. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal bidang Brantas BNNP Jatim, dengan tindakan profilling terhadap target.

"Kemudian disimpulkan bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman dan penjualan narkotika yang dilakukan jaringan Aceh ini di Kota Surabaya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP qkan terus mendalami bandar yang berada di atasnya. Beberapa handphone tersangka juga sudah mulai dipelajari oleh tim untuk mengembangkan penangkapan sampai bandar yang ada di atasnya.

Kedua tersangka yang ditangkap terancam hukuman persangkaan perbuatan mufakat jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement