REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar debat kandidat kepala negara kelima. Dia mengatakan, waktu penyelenggaraan debat terakhir terlalu berdekatan dengan masa tenang Pilpres 2019.
Menurutnya, debat capres terakhir sebaikanya digelar tiga hari sebelum masa tenang atau pada 10 April 2019. "Saran saya majukan saja dua sampai tiga hari sebelum masa tenang," kata Hamdi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3).
Hamdi menilai, KPU tidak bijak dalam menetapkan debat capres terakhir hanya sehari sebelum masa tenang kampanye. Penetapan itu, dia mengatakan, seolah meniadakan hakikat debat.
Menurut Hamdi, pada hakikatnya debat bukan hanya ruang bagi pasangan calon (paslon) berargumentasi. Akan tetapi, dia melanjutkan, publik juga memiliki hak yang sama untuk memperdebatkan gagasan yang disampaikan paslon dalam debat.
Dia menilai, publik tidak akan bisa memperdebatkan gagasan paslon secara optimal jika sehari setelah debat sudah masuk ke dalam masa tenang. Dia mengatakan, selama masa itu diketahui tidak boleh ada hal yang berkaitan dengan kampanye.
Hamdi mengatakan, debat capres sesungguhnya juga merupakan debat publik. Ia menilai publik juga akan saling memberi tanggapan bahkan memperdalam segala gagasan yang disampaikan capres di dalam debat.
Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi pascadebat merupakan hal positif dalam konteks pendidikan politik. “Kalau malam ini debat lalu besok tidak ada lagi pembicaraan, berarti kan apa gunanya debat. Jadi secara teori demokrasinya tidak benar ini,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia enggan menjelaskan apakah perdebatan pascadebat capres akan mempengaruhi elektabilitas paslon. Ia hanya menegaskan KPU tidak boleh menghilangkan esensi demokrasi yang seharusnya terjadi pascadebat.
“Jadi solusinya mundurkan saja agar tidak mengurangi partisipasi publik,” katanya.
KPU telah menentukan waktu debat capres kelima yang digelar pada 13 April 2019. Sementara, masa tenang Pilpres 2019, KPU telah menetapkan jatuh pada tanggal 14 hingga 16 April 2019. Masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan suara mereka sehari setelahnya.