Kamis 14 Mar 2019 08:55 WIB

KPU Disarankan Percepat Penyelenggaraan Debat Kelima

Publik sulit memperdebatkan gagasan paslon jika sehari pascadebat sudah masa tenang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk.
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar debat kandidat kepala negara kelima. Dia mengatakan, waktu penyelenggaraan debat terakhir terlalu berdekatan dengan masa tenang Pilpres 2019. 

Menurutnya, debat capres terakhir sebaikanya digelar tiga hari sebelum masa tenang atau pada 10 April 2019. "Saran saya majukan saja dua sampai tiga hari sebelum masa tenang," kata Hamdi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3).

Hamdi menilai, KPU tidak bijak dalam menetapkan debat capres terakhir hanya sehari sebelum masa tenang kampanye. Penetapan itu, dia mengatakan, seolah meniadakan hakikat debat.

Menurut Hamdi, pada hakikatnya debat bukan hanya ruang bagi pasangan calon (paslon) berargumentasi. Akan tetapi, dia melanjutkan, publik juga memiliki hak yang sama untuk memperdebatkan gagasan yang disampaikan paslon dalam debat.