Kamis 14 Mar 2019 12:22 WIB

Yusril Bela Guru PAUD Non-Formal di MK

Guru PAUD non-formal minta persamaan hak dengan guru PAUD formal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tiba di Hotel Menara Peninsula Jakarta untuk menghadiri Ijtima' Ulama GNPF, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tiba di Hotel Menara Peninsula Jakarta untuk menghadiri Ijtima' Ulama GNPF, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membela hak-hak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib guru PAUD terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen karena dianggap bukan Guru.

"Sudah empat tahun guru-guru PAUD Non Formal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR RI, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden. Tapi seperti tidak ada yang perduli nasib mereka," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).

Pada akhir 2018, Yusril mengaku kedatangan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) meminta bantuan. Kemudian, Yusril setuju dan membawa masalah itu ke MK.

Sidang Uji Materil UU Guru dan Dosen kini memasuki sidang ke 5. Pada Kamis (14/3) hari ini, sidang dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan guru PAUD non-formal dari berbagai provinsi. 

"Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal," kata Yusril.

Yusril menambahkan, karena dianggap bukan guru, maka guru PAUD non-formal tidak bisa diangkat menjadi pegawai. Dengan demikian, guru PAUD non-formal tidak bisa mendapatkan gaji resmi, tunjangan, dan sertifikasi.

Akibatnya, ia mengatakan, kebanyakan guru PAUD non-formal mendapat honor Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu sebulan dan nasib mereka cukup memprihatinkan.  "Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang itu. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," ujarnya.

Sementara jika mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. "Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," tutup Yusril. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement