REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan kronologis tangkap tangan terhadap anggota DPR RI Komisi XI tersebut. Awalnya, kata Syarif, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi.
"Dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jumat (15/3) kemarin," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).
Syarif mengungkapkan dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang di Surabaya yakni Romi, Haris, Muafaq; ANY, asisten Romi; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP dan S, sopir Muafaq dan AHB.
Syarif merunut kronologis penangkapan Romi. Awalnya, pada Jumat (15/3) pukul 07.00 WIB tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang di Muafaq ke Romi di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Diduga penyerahan uang dilakukan melaui asisten Romi, ANY.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang pada pukul 07.35 WIB, tim mengamankan Muafaq dan sopirnya dan AHB di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Dari Muafaq tim mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih," tutur Syarif.
Setelah itu, tim mengamankan ANY yang merupakan asisten Romi yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu Bank BUMN yang berisikan Rp 50 juta. Selain itu, dari ANY juga diamankan uang Rp 70,2 juta. Sehingga total yang diamankan dari ANY ialah Rp 120,2 juta.
"Setelah itu tim secara pararel mengamankan Romi di sekitar hotel pada pukul 07.50 WIB," ujar Syarif.
Syarif mengungkapkan, Romi sempat tidak kooperatif dan berniat melarikan diri saat tahu akan diamankan. "Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran tempat sarapan itu untuk diminta keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain bukan datang menemui. Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan. Tapi akhirnya bisa diikuti," terang Syarif.
Masih di satu hotel yang sama dengan Romi, tim KPK juga mengamankan Haris di dalam kamar beserta uang senilai Rp 18,85 juta. Tim Satgas pun membawa orang-orang tersebut ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) untuk pemeriksaan awal.
"Kemudian, enam orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul20.13 WIB untuk proses pemerikaan lebih lanjut," ujarnya.
Selanjutnya, tim satgas KPK juga melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag pada pukul 17.00 WIB. Tim KPK menyegel ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis. Sehingga, total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 156,758 juta.
Syarif menambahkan, pada pukul 20.30 WIB Sekjen Kemenag Nur Kholis juga mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan Sabtu (16/3) pukul 03.00 dini hari. "Kepada Nur Kholis, KPK membutuhkan klarifikasi pasca penyegelan beberapa ruang di Kemenag," terang Syarif.