Sabtu 16 Mar 2019 15:54 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Suap Kemenag

Romi tidak mungkin bertindak sendiri dalam jual beli jabatan di Kemenag.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Diduga, terdapat petinggi Kemenag pusat yang ikut membantu Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dalam mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.

"Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca Juga

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Kita tahu persis bahwa Romi itu kan tidak miliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu," ucap Syarif.

Sehingga, kata Syarif, tak mungkin bila Romi bertindak sendiri dalam kasus suap ini. "Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri tetapi itu merupakan materi untuk klarifikasi yang akan dilakukan di beberapa hari ini kan kejadiannya baru kemarin," kata Syarif.

Romi adalah anggota DPR RI di Komisi XI yang membawahi keuangan. Sementara Kementerian Agama berelasi dengan Komisi VIII DPR RI.

Dalam perkara, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.

"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Syarif.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement