Selasa 19 Mar 2019 07:38 WIB

Jejak Bukti Kasus Romi di Ruang Kerja Menag

KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari ruang kerja Menteri Agama.g

Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Fuji Permana, Dian Fath Risalah

Penyidik KPK pada Senin (18/3) menyita uang ratusan juta dari ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat. Penyitaan itu bagian dari penyidikan kasus suap yang menjerat mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy.

Baca Juga

Uang yang disita KPK terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar AS. "Termasuk juga disita dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan di-update lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut.

"Kemudian diamankan juga dokumen dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, HRS, yang kemudian dipilih sebagai kanwil di Jawa Timur," tuturnya.

Secara terpisah, dari kantor DPP PPP, KPK mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK.

"Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," terang dia.

"Semua bukti yang disita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apa pun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," kata Febri melanjutkan.

Meski begitu, Febri menyatakan, semua pihak tidak menyimpulkan terlebih dahulu apakah Menag terlibat atau tidak pada kasus tersebut. Itu karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Kemungkinan adanya pihak lain yang dijadikan tersangka selain tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, menurutnya, juga tergantung pada alat bukti dan perkembangan penanganan perkara. "Kemungkinan itu (memanggil menag) terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama," katanya.

Menurut Febri, pihak KPK percaya pihak-pihak di lokasi penggeledahan akan kooperatif. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat bukti yang relevan di lokasi-lokasi tersebut.

"Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," ungkap Febri.

Meski telah melakukan penggeledahan, KPK belum pernah memanggil dan meminta keterangan Menag Lukman dalam kasus ini. Sekretaris Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan sudah diperiksa dan bahkan langsung dijemput penyidik pada hari Romi ditangkap di Surabaya, Jumat pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Romi diduga sebagai penerima suap. Adapun, diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. "Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (16/3) lalu.

"Kemungkinan itu (memanggil menag) terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Respons Lukman

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan atas peristiwa OTT yang melibatkan jajaran Kemenag. Sebab, peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kemenag.

Adanya OTT yang melibatkan pejabat Kemenag, menurut Lukman, mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi. Maka upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa.

Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terkait OTT yang melibatkan pejabat Kemenag.

"Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin," kata melalui pernyataan resmi Kemenag yang diterima Republika, Sabtu (16/3) malam.

Menag mengungkapkan, selama ini jajaran Kemenag telah mencanangkan, menjalankan dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kemenag menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag.

Lukman menyampaikan, peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemanag. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Ia juga menyampaikan, Kemenag sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal itu merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.

photo
Skema Dugaan Jual-Beli Jabatan Ala Romi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement