REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi anggota DPR dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung DPR.
"Sebagai upaya pencegahan, besok, Rabu (20/3), KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/3).
Sebelumnya, kata dia, KPK telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR perihal permintaan penugasan pegawai KPK pada di DPR RI tertanggal 15 Maret 2019. Surat yang ditujukan pada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT Pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR RI.
"Kegiatan akan dilakukan pada Rabu (20/3) mulai pukul 10.00 WIB di lobi Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR," ucap Febri.
KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR RI. "Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," tuturnya.
Sampai saat ini, lanjut Febri, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain. Sebelumnya, kata dia, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019, KPK bersama KPU telah melakukan diskusi.
"Salah satu slogan yang diusung KPK untuk mengajak masyarakat memilih calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif adalah dengan mengingat slogan Pilih Yang Jujur," kata Febri.