Selasa 19 Mar 2019 20:28 WIB

KPU Jelaskan Alasan Menteri tak Diundang Hadiri Debat

KPU dan masing-masing tim kampanye sudah menyetujui hal tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, KPU akan lebih mengutamakan mengundang pihak dari perguruan tinggi atau kelompok masyarakat pada debat pemilihan presiden keempat. Sejauh ini, kata dia, baik KPU dan masing-masing tim kampanye sudah menyetujui hal tersebut.

"KPU untuk yang keempat nanti akan lebih mengutamakan mengundang mungkin perguruan tinggi atau kelompok-kelompok masyarakat yang memang punya kaitan langsung dengan acara debat itu," ujar Pramono di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Ia menyebutkan, pada debat keempat kemungkinan undangan untuk menteri akan ditiadakan. Menurut Pramono, itu karena debat keempat merupakan pertarungan antara calon presiden dan dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan jika menteri diundang.

"Meskipun ada kaitannya dengan tema debat, tapi karena debatnya antara calon presiden, maka dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Karena posisi menteri adalah pembantu presiden yang saat ini menjadi petahana begitu," jelasnya.

Pramono menerangkan, hal tersebut sebenarnya sudah disepakati oleh KPU dan masing-masing tim kampanye. Kesepakatan bahkan diambil sejak sebelum debat pemilihan presiden ketiga dilakukan.

Hanya saja, undangan sudah terlanjur dibagikan dan tidak mungkin KPU tarik kembali. "Kami tentu tidak mungkinlah menarik undangan yang sudah kita sampaikan ke menteri-menteri terkait," kata dia.

Terkait dengan nada keberatan atas keputusan tersebut dari salah satu tim kampanye, ia mengatakan, sejauh ini hal tersebut sudah disepakati. Sehingga, mudah-mudahan kesepakatan tersebut juga bisa diterima oleh semua pihak.

Meski tak diundang oleh KPU, menteri dapat diundang oleh masing-masing tim kampanye. Hanya saja, Pramono mengatakan, jika menteri diundang oleh tim kampanye, mereka datang bukan sebagai menteri, melainkan sebagai anggota tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Kalau diundang oleh tim kampanye mereka bukan sebagai menteri. Berarti sebagai anggota tim kampanye masing-masing paslonnya. Silakan saja," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement