Rabu 20 Mar 2019 22:00 WIB

Kemendes Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Eko Putro Sandjojo

Kemdes menyatakan Eko sudah mengajukan cuti.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengadakan kunjungan kerja ke Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (8/3).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengadakan kunjungan kerja ke Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Baca Juga

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.