REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penahanan terhadap tersangka yang telah habis masa penahanannya merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kementerian mengingatkan tahanan tak boleh terus berada di rutan dan lapas sementara belum ada perpanjangan masa tahanan oleh pihak penahan.
"Jangan sampai yang dalam lapas dan rutan tidak ada surat keputusan atau surat penahanan yang sah sehingga ada pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement