Jumat 22 Mar 2019 11:31 WIB

Romy: Saya Most Wanted dengan Follower Terbesar

Romy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader dan fungsionaris PPP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) meminta maaf kepada seluruh kader dan fungsionaris partai berlambang Ka'bah. Hal itu ia ungkapkan sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

"Saya ingin sampaikan selamat berjuang kepada seluruh kader dan fungsionaris PPP di seluruh Indonesia. Karena pemilu sebentar lagi, meskipun saya sudah sampaikan secara tertulis, saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP. Apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," tegas Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Tetapi, sambung Romy, tentu apa yang ia alami saat ini salah satunya karena posisi penting yang ia miliki. "Apa yang saya lakukan ini salah satunya karena posisi saya yang memang salah satu most wanted yang kira-kira, kalau kemudian dilakukan operasi dipilih ketua umum dengan follower terbesar di medsos, begitulah kira-kira," tuturnya.

Sedianya, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) itu diperiksa pada Kamis (21/3) kemarin. Namun lantaran mengeluh sakit sebelum diperiksa, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan pada Jumat (22/3) hari ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dian Fath Risalah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement