Jumat 22 Mar 2019 15:57 WIB

Romy: Rutan KPK Sangat Pengap

Romy menyarankan KPK menambah ventilasi Rutan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umun PPP Romahurmuziy (Romy) mengaku kurang nyaman berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut anggota Komisi XI DPR RI itu sistem udara di Rutan KPK masih sangatlah minim dan membuat para tahanan merasa pengap.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) pada Sabtu (16/3) lalu, Romy resmi menjadi penghuni Rutan KPK cabang K-4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

"Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," kata Romy sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Romy pun merasa khawatir bila para tahanan lain termasuk dirinya kekurangan oksigen ketika berada di dalam Rutan, yang nantinya dianggap kurangnya fasilitas bagi para tahanan yang disediakan rutan KPK. "Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu kurang memenuhi aspek (rutan KPK)," ucapnya.

Adapun, selama hampir sepekan berada di tahanan, Romy  mengaku menghabiskan waktu di rumah tahanan (rutan) dengan membaca buku. "Jadi, memang saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku," kata Romy.

KPK pada Jumat memeriksa Romy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement