Selasa 26 Mar 2019 11:07 WIB

Pengacara Joko Driyono Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

Joko Driyono akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Israr Itah
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan pengaturan skor sepak bola Tanah Air, Joko Driyono (Jokdri), akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia berada dalam sel mulai 25 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, juga diberlakukan pencekalan terhadap Jokdri selama enam bulan.

Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta, mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Apa upaya hukum yang dilakukan itu masih akan kami pertimbangkan," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3) malam. 

Baca Juga

Ia menjelaskan, penahanan kliennya ini didasarkan pada prinsipnya ada dua alasan. Pertama, alasan subyektif penyidik dalam pasal 21 ayat 1, dan kedua alasan obyektif pasal 21 ayat 4 KUHP. Untuk alasan subyektif sendiri, kata Andru, harus didasarkan pada tiga alasan, yakni ada kekhawatiran untuk melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi tindak pidana. Sementara untuk alasan obyektifnya, ancaman hukuman harus di atas lima tahun.

Namun, ia menilai tidak sepatutnya eks Plt Ketua Umum PSSI itu ditahan. Sebab, Jokdri tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal di Imigrasi. Kedua, ia tak mungkin mengulangi tindak pidana karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Hal serupa dengan merusak barang bukti karena semuanya juga sudah dalam pengawasan polisi.