REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan hingga tahun 2018 sebanyak 153 koperasi di daerah ini telah dibubarkan. Ratusan koperasi tersebut dibubarkan karena tidak melakukan rapat anggota selama dua tahun berturut-turut.
"Jadi penilaian koperasi itu dilakukan setiap tahun, kemudian dari hasil penilaian itu memang yang sudah dibubarkan 153 koperasi sampai dengan 2018," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Agus Sulistiyana di Bantul, Selasa (26/3).
Selain tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, koperasi itu dibubarkan karena kegiatan usahanya tidak berjalan, dan manajemen pengelolaan koperasi tidak berjalan optimal.
Dia mengatakan, pada 2019 tidak ada koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan, karena berdasarkan penilaiannya masih cukup sehat dan aktif melakukan RAT, meski diakui sebagian masih butuh pembinaan.