Selasa 26 Mar 2019 22:25 WIB

Ketua TKD Jabar Nilai Pemantau Pemilu Asing Sudah Biasa

Para pemantau pemilu itu sebelumnya telah mendaftarkan diri di KPU.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Pemantau pemilu internasional (ilustrasi)
Pemantau pemilu internasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Provinsi Jabar, menilai kehadiran pemantau dari luar negeri (asing) pada Pemilu 17 April mendatang tak jadi masalah. Pasalnya, kehadiran pemantau asing saat pemilihan umum ini sudah sangat biasa terjadi.

Ketua TKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan, kehadiran pemantau asing saat pemilu ini bukan sesuatu yang luar biasa. Bahkan, sejak berakhirnya era orde baru (Orba) lalu dilanjutkan ke era reformasi, Indonesia sudah mengalami keterbukaan. Termasuk, dengan suasana demokrasinya. "Karenanya, kehadiran pemantau pemilu dari luar negeri ini sudah biasa terjadi di negara kita," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Selasa (26/3)

Baca Juga

Apalagi, lanjut Dedi, para pemantau pemilu tersebut, sebelumnya telah mendaftarkan diri terlebih dahulu di di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tak percaya, silahkan cek ke KPU.

Dia mengatakab, setiap pemilu pasti penuh dengan orang yang mendaftarkan diri menjadi pemantau yang berasal dari luar negeri. Sama, seperti para aktivis Indonesia yang banyak yang jadi pemantau pemilu di negara lain.

Jangankan saat pesta demokrasi pemilihan Presiden, Dedi menagtakan, saat pilkada tingkat kabupaten ataupun provinsi saja, banyak warga asing yang memantaunya. Salah satu contohnya, saat Dedi menjadi salah satu kandidat Cawagub pada Pilgub Jabar 2018 lalu. "Saat itu, saya sering diwawancarai media asing. Termasuk, para pemantau pemilu ataupun aktivis demokrasi dari AS dan Australia," ujar Dedi.

Jadi, sudah tidak aneh dengan kehadiran pemantau pemilu asing ini. Serta, kehadiran mereka tak perlu dirisaukan. Karena, dirinya yakin jika niatan pemantau pemilu asing itu tentunya baik.

Sekedar mengetahui, tim pemantau pemilu yakni lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau lembaga pemantau dari luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, mereka menjalankan tugas ada aturannya. Salah satunya merujuk pada peraturan Bawaslu No 04/2018 tentang Pemantau Pemilu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement