Rabu 27 Mar 2019 06:31 WIB

Jokdri Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum masih mencari penjamin.

Rep: flori sidebang/afrizal roshikul / Red: Gilang Akbar Prambadi
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), masih menyiapkan langkah untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Sebelumnya, Jokdri telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya 20 hari ke depan mulai 25 Maret hingga 13 April 2019.

Kendati demikian, kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, belum bisa memastikan kapan permohonan penangguhan penahanan ini akan dilayangkan ke penyidik Satgas Antimafia Bola. Ia juga belum bisa memastikan siapa penjamin yang akan disertakan dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Namun, Andru menyatakan, kemungkinan penjamin yang akan disiapkan adalah dari pihak keluarga Jokdri. "Harus komunikasi dulu, banyaklah yang harus dilakukan," ujar dia, di Jakarta.

Andru menambahkan, kondisi Jokdri terpukul atas penahanan tersebut. Namun, ia memastikan Jokdri menerima keputusan untuk menahan dirinya. "Betul (syok), tapi paling tidak dia menerima penahanannya," ucap dia.