REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pihaknya dan KPU daerah sedang menyelesaikan temuan data pemilih tidak valid yang dilaporkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Dia juga menjelaskan sejumlah detail dari temuan data tidak valid sebesar 17,5 juta orang tersebut.
"Saat ini sedang dalam penyelesaian seluruhnya. Sebagian data yang disampaikan oleh BPN 02, sudah diselesaikan oleh teman-teman KPU di daerah. Jadi yang melakukan perbaikan data apabila ada yang keliru itu teman-teman KPU daerah. KPU RI mengkordinasikan, mensupervisi, memonitoring pekerjaan itu dan memastikan teman- teman mengerjakanya," jelas Viryan kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dia melanjutkan, temuan data tidak valid sebesar 17,5 juta itu tidak hanya terdiri dari satu jenis kasus saja. Misalnya, kata Viryan, bukan hanya soal bulan dan tanggal lahir yang sama.
Kemudian, kasus lain di mana dalam satu keluarga tercatat ada satu KK dengan ratusan pemilih. "Ada satu nomor KK berisi sekian ratus pemilih, nah yang seperti itu sudah diperbaiki," ungkap Viryan.
Kemudian, untuk kasus satu TPS hanya satu pemilih, Viryan juga memberikan klarifikasi. "Yang di TPS hanya ada satu pemilih, itu tidak ada ya, itu salah informasi ya. Sudah dijelaskan bahwa itu bukan satu pemilih yang ada di TPS, pemilih lainnya ada juga," tambah Viryan.
BPN Prabowo Sandi menemui KPU-Rl pada 1 Maret 2019 dan telah melaporkan temuan-temuan DPT tak valid. Adapun data bermasalah yang dimaksud di antaranya jumlah pemilih dengan tenggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember dalam jumlah yang sangat besar, masing-masing 2,3 juta, 9,8 juta dan 5,4 juta.
Kemudian, data yang tidak wajar itu berasal dari data yang invalid, ganda, dan data yang tidak melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian). Misalnya, ditemukan di sebuah TPS adanya 228 orang yang Iahir pada tanggal yang sama pada ratusan TPS di daerah tertentu.
Data yang ditemukan BPN itu juga menyebutkan adanya dugaan data Kartu Keluarga (KK) dan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terduplikasi sehingga berimplikasi pada jumlah DPT ganda dalam jumlah jutaan pada lima provinsi di Jawa.
Lalu, ditemukan data KK yang disebut manipulatif, di mana satu KK ada yang berisi ratusan hingga ribuan orang di Banyuwangi, Magelang, dan kota lainnya. Hal ini dinilai manipulasi serius karena melanggar UU Pemilu No. 7 Th. 2017 pasal 488.
Temuan DPT invalid ini terjadi di beberapa witayah dengan konsentrasi jumlah kasus terbesar di wilayah Jawa Tumur, Jawa Tengah dan Jogjakana. Bila ditambah dengan bebearpa wilayah Iain, total akumulasi dugaan DPT tidak wajar meliputi sekitar 18 (delapan belas) juta kasus.
"Seharusnya masalah data tidak boleh lagi ada masalah kalau di negara demokrasi yang modern. Apalagi, mau bicara soal revolusi industri 4.0 urusan data beginian saja tidak becus," kata anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon.