Kamis 28 Mar 2019 23:02 WIB

TKN: Pemerintah Jangan Pakai Instrumen Kuasa Atasi Golput

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pihak yang mengajak golput bisa dipidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto menyarankan, agar pemerintah tak menggunakan instrumen kekuasan dalam menindak pengajak golput. Hasto menyampaikan, cara menghindari golput ialah menguatkan makna memilih bagi masyarakat.

Hasto menyebut TKN bakal mengeluarkan iklan khusus tentang tanggung jawab warga negara. Menurutnya, warga negara punya tanggungjawab untuk memilih pemimpinnya sekaligus bertanggungjawab kepada masa depan bangsanya.

Baca Juga

"Kami mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik sebagai bagian dari kewajiban warga negara. Tetapi kami mendorong (pemerintah) tidak akan menggunakan instrumen kekuasaan untuk itu, karena bagaimana pun juga memilih adalah kewajiban warga negara," katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (28/3).

Sekjen PDIP itu menyampaikan, TKN berkomitmen memberi kesadaran politik melalui pendidikan politik bertujuan mengurangi golput. Ia meyakini, partisipasi warga negara dalam pemilu menunjukkan ukuran kualitas demokrasi di suatu negara.

"Jangan mengorbankan waktu lima menit (ke TPS) menentukan pemimpin yang akan menentukan masa depan bangsa dalam waktu lima tahun, 10 tahun atau bahkan ratusan tahun ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bakal mempidanakan pengajak golput pada pemilu 2019 lantaran dianggap mengacaukan negara. Bentuk pidananya disebutkan Wiranto bisa merujuk pada UU Terorisme, UU ITE, atau KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement