Kamis 28 Mar 2019 22:18 WIB

In Picture: KPK Tunjukkan Uang Suap Rp 8.4 Miliar dari OTT Bowo Sidik

KPK menetapkan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. .

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang sebesar 8,4 Miliar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). 

Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement