REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Pemerintah Israel diprediksi akan menyetujui pembangunan 4.500 rumah di wilayah Palestina yang diduduki, Tepi Barat.
Jika izin diterbitkan, pembangunan tersebut akan memperluas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Menurut laporan Otoritas Penyiaran Israel (IBA) yang dikutip laman Middle East Monitor pada Sabtu (30/3), izin pendirian 4.500 rumah di Tepi Barat akan dikeluarkan pasca-Pemilu Israel pada 9 April mendatang. Langkah itu diambil jika perselisihan antara menteri keuangan dan pertahanan Israel tidak diselesaikan.
Israel mulai menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, setelah memenangkan perang melawan negara-negara Arab, yakni Yordania, Suriah, dan Mesir pada 1967. Tepi Barat berhasil direbut Tel Aviv dari kekuasaan Yordania.
Sejak saat itu, Israel mulai meluncurkan proyek pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Namun karena hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan, maka segala aktivitas Israel di sana dianggap ilegal.
Kendati demikian, hal itu tak menyurutkan Israel untuk menggencarkan pembangunan permukiman di sana. Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel.
Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Sebab Palestina menginginkan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza menjadi bagian dari negaranya di masa depan.