Senin 01 Apr 2019 14:39 WIB

KPU: Nama Bowo Sidik Pangarso Masih Ada di Surat Suara

KPU belum menerima surat pemberhentian Bowo Sidik Pangarso

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat pemberitahuan bahwa Bowo Sidik Pangarso telah diberhentikan dari kepengurusan Partai Golkar. Padahal, surat itu nantinya akan digunakan sebagai proses pembatalan pencalegan di pemilihan umum (Pemilu) 2019 dari anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

"Belum (menerima), namun bukan berarti KPU menunggu surat (pemberitahuan) itu. Kami tidak menunggu sebab urusan pencalegan itu domainnya partai politik," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Senin (1/4).

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, saat ini nama Bowo Sidik Pangarso masih terdapat di dalam surat suara untuk Pemilu 2019. Karena, surat suara tersebut dicetak dan dikirimkan ke seluruh Indonesia sebelum anggota Komisi VI DPR itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, nama Bowo Sidik Pangarso tetap dapat dicoblos atau dipilih pada Pemilu 2019. Namun, jika Partai Golkar menyerahkan surat pemberitahuan tersebut, KPU akan segera memproses pembatalan pencalegannya. Dan, suara pemilih yang mencoblos namanya akan masuk untuk partai pengusungnya.

"Nanti akan jadi pertimbangan untuk membatalkan sebagai caleg. Sebab, salah satu syarat caleg adalah dia merupakan anggota partai politik," ujar Hasyim.

Perlu diketahui, Bowo Sidik Pangarso dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI. Dalam Pemilu 2019, ia kembali mencalonkan diri diri sebagai caleg DPR RI 2019-2024, Dapil Jawa Tengah II, meliputi Demak, Jepara dan Kudus.

Namun, KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement