Senin 08 Apr 2019 12:12 WIB

3 Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap di Bekasi

Pengedar ini biasa menyasar kalangan mahasiswa.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Narkotika/ilustrasi
Narkotika/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Pondok Gede berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis tembakau gorila dengan inisial AP (18), FK (18) dan MRA (20). Ketiganya biasa menjual tembakau sintesis itu ke kalangan mahasiswa di Kota Bekasi.

"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam, biasanya mereka jual seharga Rp 100 ribu," ujar Kasie Humas Polsek Pondok Gede Ipda Kusnandar, Ahad (7/4).

Baca Juga

Kusnandar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34, Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Maret lalu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar.

Berbekalkan informasi dan observasi, kata Kusnandar, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AT di depan sekolah tersebut. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila di saku celana sebelah kiri AT.

"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata Kusnandar.

Setelah AT berhasil diringkus, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini. AT mengaku ia mendapatkan narkotika itu dari temannya FK. Tersangka FK berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, ternyata pelaku sedang bersama tersangka lainnya yakni MRA.

MRA ikut ditangkap setelah polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis di kantung jaketnya yang dibungkjs dengan kantung plastik berwarna emas. Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5,58 gram barang haram tersebut.

"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar. memang biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," kata Kusnandar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement