REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat masih merasakan tingginya tarif tiket pesawat. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin bahkan memprediksi adanya peralihan penumpang pesawat.
Semenjak harga tiket pesawat tinggi, Awaluddin mengakui hal tersebut berpengaruh kepada penurunan penumpang di bandara. “Rata-rata untuk jarak pendek itu yang terpengaruh,” kata Awaluddin, Senin (9/4).
Dia menuturkan salah satu rute jarak pendek yang terlihat mengalami penurunan yakni Jakarta-Yogyakarta. Hanya saja, Awaluddin menuturkan penurunan tersebut juga tergantung musim.
“Seperti misalnya meski Yogya terpengaruh, tapi Yogyakarta itu mungkin nggak terpengaruh kalau lagi libur atau Lebaran. Kalau low season pasti pengaruh,” ujar Awaluddin.
Meskipun begitu, selain karena terpengaruh harga tiket yang tinggi juga karena pilihan masyarakat menggunakan moda transportsi lain. Sebab, hal tersebut penurunan penumpang menurutnya belum terlihat untuk penerbangan internasional. “Untuk rute jauh ya masih tetap. Kalau internasional masih stabil,” tutur Awaluddin.
Dia menjelaskan, AP II sudah menghitung saat ini kondisinya cukup dinamis. Dia mengatakan, disamping masyarakat yang memilih alternatif lain, hal tersebut juga bergantung pada kesiapan operasional maskapai seperti pelarangan sementara penggunaan pesawat tipe Boeing 737 MAX 8.
Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memantau tarif tiket pesawat setelah aturan tersebut aktif mulai awal bulan ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan pemantauan tidak hanya dilakukan sesekali saja. Dia memastikan Kemenhub akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai agar tidak menyalahi aturan.
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelas Polana.