REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui tausihiyah tentang pemilu serentak mengingatkan penyelenggara dan peserta Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu diminta bersikap independen, dan peserta pemilu diminta tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu serta hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kepada para penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel. Supaya dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat.
"Sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan," kata KH Zainut saat menyampaikan Taushiyah MUI tentang Pemilu Serentak 2019 di kantor MUI, Selasa (9/4).
Ia menyampaikan, MUI juga mengingatkan kepada peserta pemilu yaitu partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta seluruh tim pendukungnya. Supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
MUI juga menegaskan agar peserta pemilu tidak menggunakan politik uang (risywah siyasiyah), dan kampanye hitam (black campaign). Apabila hal tersebut dilakukan, maka akan dapat mencederai demokrasi, kualitas pemilu, dan kerusakan moral masyarakat.
"Serta tidak akan menghasilkan pemimpin yang benar dan berkualitas sesuai cita-cita dan harapan rakyat selama lima tahun ke depan," ujarnya.
KH Zainut juga mengingatkan, terkait penyelenggara negara khususnya pemerintah harus memenuhi syarat. Pertama, memiliki kemampuan nalar (kecerdasan) untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut rakyat dan kemaslahatan mereka (siydsah al-ra’iyyah wa tadbir mashdlihihimy).
Kedua, memiliki kemampuan, ketahanan fisik dan mental dengan landasan iman serta taqwa yang membuatnya mampu untuk menyelesaikan berbagai krisis. Serta mampu menetapkan hukum dan kebijakan secara benar (al-ijtihdd Ji al- ncovdzil wa al-ahkdm).