Rabu 10 Apr 2019 15:42 WIB

Komisi Informasi DKI Upayakan Standar Kompetensi Bagi PPID

FGD dilakukan untuk merumusan standar kompetensi kerja PPID.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisi Informasi (ilustrasi)
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi DKI Jakarta mengupayakan standar kompetensi bagi pejabat pelaksana informasi dan komunikasi (PPID). Oleh karena itu, dilakukan pertemuan PPID dari seluruh Indonesia untuk meminta masukkan hingga mendapatkan rumusan standar kompetensi kerja PPID.

"Karena PPID merupakan profesi maka dia harus ada standar kompetensinya, harus ada pengakuan dari standar kompetensinya berupa sertifikasi yang selama ini belum ada," ujar Ketua Informasi DKI Jakarta Alamsyah Basri kepada Republika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Ia menjelaskan, pertemuan dalam focus grup discussion (FGD) di badan publik pemerintahan sebagai upaya meningkatkan kualitas PPID. Mengenai narasumber, Komisi Informasi bersama Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik DKI Jakarta mengundang pihak dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain itu, ada pula pihak dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Menurut Alamsyah, PPID merupakan profesi dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada sertifikasinya. Akan tetapi, selama ini standar kompetensinya pun belum ada.

"Jangankan sertifikasinya, standar kompetensinya juga belum ada, bahkan secara kelembagaan belum selesai di tingkatan regulasi," kata Alamsyah.

Ia memaparkan, keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah seharusnya dilaksanakan. Menurut dia, PPID memiliki peranan dan fungsi yang sangat vital dalam menjalankan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Namun, kata Alamsyah, kurangnya kompetensi yang dimiliki oleh PPID juga menyebabkan peningkatan jumlah register penyelesaian permohonan sengketa informasi (PPSI) di Komisi Informasi. Sebagian PPID masih belum memahami perundang-undangan.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah PPID tidak mengetahui daftar informasi yang dikecualikan dan belum memiliki daftar informasi publik. Hal itu mengakibatkan banyak pemohon tidak diberikan informasi yang diminta.

"Sudah sepatutnya dilakukan pembahasan mengenai kompetensi PPID secara lebih serius, mendalam, dan berkesinambungan. Harapannya agar para pihak yang terkait segera melakukan pembahasan kompetensi PPID yang nantinya menghasilkan sebuah standar kompetensi PPID nasional," ujar Alamsyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement