Kamis 11 Apr 2019 09:53 WIB

KPK Tanggapi Petisi yang Dikirim Pegawainya

Komunikasi di internal KPK mengenal konsep komunikasi yang egaliter.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi kepada pimpinannya terkait Kedeputian Penindakan KPK. Mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," begitu bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/4) lalu.

Baca Juga

Pada petisi tersebut juga disebutkan beberapa alasan yang membuat mereka mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus. Pertama, karena terhambat ya penanganan perkara pada eksepose tingkat kedeputian. Kedua, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.

Alasan ketiga, yakni tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan terhadap pihak yang dirasa perlu dicekal. Kelima, adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.