REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menteri Agama pada Kamis (11/4). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama. Mereka adalah Oman Faturrahman dan Janedri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (11/4).
Febri mengatakan, surat panggilan terhadap keduanya sudah disampaikan secara patut. "Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," ucap Febri.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.