Kamis 11 Apr 2019 14:45 WIB

Bawaslu Minta Pemungutan Suara di Malaysia Dihentikan

Bawaslu menemukan kecurangan penyelundupan surat suara dan surat suara tercoblos.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan. Pasalnya, Bawaslu menemukan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia untuk sementara," ungkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4) siang.

Baca Juga

Fritz menyatakan, temuan boks berisi surat suara dan surat suara yang tercoblos di Malaysia bukan informasi hoaks. Dia melanjutkan, Bawaslu telah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan.

"Benar (temuan itu). Panwaslu Kuala Lumpur sebagai penemu dan kami well informed. Kami meminta KPU melakukan evaluasi kinerja sebab terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar," ujar Fritz.

Permintaan penghentian sementara pemungutan suara di Malaysia, kata Fritz, dilakukan sampai duduk perkara dari temuan tersebut jelas. Sebab, menurut dia, ada kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS) yang mengarah kepada bentuk kecurangan pemilu.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi dari Malaysia itu. "Kami sedang cek kebenarannya dan kejadian persisnya ke Pokja PPLN," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, beredar informasi adanya paket berisi surat suara dan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia. Informasi ini ditemukan oleh pengawas pemilu di Malaysia.

Selain itu, ada pula informasi yang beredar di video. Dalam video tersebut terungkap adanya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon capres-cawapres 01. Selain itu, ada pula surat suara pileg yang telah tercoblos untuk caleg DPR dari Partai Nasdem.

Permintaan penghentian sementara pemungutan suara, kata Fritz, dilakukan sampai duduk perkara dari temuan tersebut jelas. Sebab, menurut dia, ada kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS) yang mengarah kepada bentuk kecurangan pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement