Jumat 12 Apr 2019 19:49 WIB

Romi Ajukan Praperadilan, Gugat Penyadapan KPK

Sidang perdana praperadilan Romi akan digelar pada Senin (22/4).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
M Rommahurmuziy (Romi).
Foto: Dok Republika.co.id
M Rommahurmuziy (Romi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy (Romi). Febri mengungkapkan, pada surat tersebut disebut  rencana sidang perdana Senin, 22 April 2019.

"Saat ini, KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/4).

Baca Juga

Febri menuturkan, secara prinsip, pihaknya melihat tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut. Bahkan,  beberapa di antaranya justru menunjukan pemohon dalam hal ini Romi, tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor yang kerugian keuangan negara.

Febri pun membeberkan beberapa poin-poin praperadilan yang diajukan Romi. Pertama, Romi mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

"Ia juga mempermasalahkan penyadapan KPK, tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara," ungkap Febri.

Padahal seharusnya, menurut Romi, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

Dalam permohonannya, Romi juga mempersoalkan tangkap tangannya, karena Romi mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang. "Masih dalam permohonan, Romi menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak didahului penyidikan terlebih dahulu," ucap Febri.

Febri menambahkan, sampai saat ini Romi masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan. KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement