Senin 15 Apr 2019 11:15 WIB

Bawaslu Padang Surati Parpol Sebelum Sapu Bersih APK

Para peserta pemilu tak lagi diperkenankan melakukan kampanye.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Penertiban alat peraga kampanye saat masa tenang (Ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Penertiban alat peraga kampanye saat masa tenang (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Dorri Putera mengatakan pihaknya sudah menyurati masing-masing Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019. Dalam surat yang dikirimkan tersebut kata Dorri, Bawaslu meminta semua parpol menurunkan alat peraga kampanye (APK) mereka sejak hari ini.

"Kita sudah surati Parpol. Beberapa APK seperti bilboard, spanduknya sudah ada yang diturunkan oleh tim iklannya mereka. Ada juga yang masih terpasang," kata Dorri, kepada Republika.co.id, Ahad (14/4).

Baca Juga

Masa tenang kampanye Pemilu serentak 2019 dimulai sejak hari ini sampai Selasa (16/4). Di berdasarkan aturan, semua peserta pemilu tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye melalui media apapun termasuk melalui APK.

Bawaslu bersama tim gabungan lainnya seperti dari Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas-dinas lainnya akan mulai menertibkan semua APK. Dorri menyebut sampai akhir masa tenang, kota Padang diharapkan sudah bersih dari APK.

Mulai hari ini petugas Bawaslu termasuk pengawas di kecamatan sudah mulai turun untuk operasi menurunkan APK. Bawaslu menurunkan ribuan petugas ke jalanan.

Bawaslu meminta tim kampanye dari parpol atau pasangan capres atau pihak ketiga menyedia jasa advertising menurunkan alat kampanye yang letaknya tinggi dan menggunakan alat elektronik tertentu. Karena untuk menurunkan APK tersebut membutuhkan alat khusus.

"Selain Parpol, kami juga menyurati pihak penyedia iklan," ujar Dorri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement