Jumat 19 Apr 2019 01:29 WIB

8 Orang Jadi Korban Penabrakan Beruntun di Jaksel

Pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga menyebabkan kecelakaan lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengkonfirmasi insiden penabrakan beruntun yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta Selatan pada Kamis, (18/4) malam. Setidaknya, delapan orang menjadi korban akibat peristiwa itu.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ, Kompol Nasir menyebut TKP kecelakaan lalu lintas pertama di Jalan Rasuna Said sekitar pukul 19.00 WIB melibatkan mobil Camry plat nomor B1185TOD yang dikendarai pelaku berinisial DS (38 tahun) dengan korban di mobil sedan Mercy, Marno (34 tahun).

Baca Juga

Lalu pelaku diduga berusaha melarikan diri. Tapi upayanya malah membuat kecelakaan kedua di Jalan Minangkabau sekitar pukul 19.16 WIB menyebabkan pengendara motor Sandi Sutami (26) terluka.

"Pengemudi (DS) menabrak Mercy korban 1 di Jalan Rasuna Said arah ke Buncit sebelum underpass traffic light kuningan. Pengemudi melanjutkan perjalanan dan menabrak satu pengendara motor," katanya dalam keterangan resmi pada wartawan.

Aksi pelaku tak berhenti sampai disitu. Dalam kurun waktu setengah jam kemudian, pelaku menyebabkan tiga kecelakaan lain, masing-masing di lokasi yang berdekatan. Enam korban pun bertambah atas nama Iwan, Hani, Mohammad Erlan, Fitriah, Salsabila Hanifa, Fani.

"Delapan korban mengalami luka akibat kejadian itu. Ada luka lecet, memar," ujarnya.

Akibat kejadian itu, pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nasir mengatakan, pelaku melanggar Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksima 10 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement